
Jeketro (29/09/2022) Pada Hari Kamis telah berlangsung kegiatan sosialisasi desa layak anak dari Desa Jeketro, Pemberdayaan Masyarakat Desa. Kegiatan sosialisasi diadakan di kantor Desa Jeketro dengan dihadiri oleh seluruh kader Desa, Babinsa, Babinkantibmas, serta Aparat Desa Jeketro. Sosialisasi dimulai dari pukul 14.00 Wita, dengan diawali sambutan dari Kepala Desa Jeketro. Perbekel Desa Kamasan yang kemudian dilanjutkan dengan pemaparan mengenai tujuan Pengembangan Desa Layak Anak.
Adapun maksud dan tujuan pengembangan desa layak anak adalah sebagai berikut :
Maksud
Memotivasi dan mendorong terwujudnya Desa/Kelurahan Layak Anak, yang mampu mempromosikan, melindungi, memenuhi, dan menghormati hak – hak anak.
Tujuan
Meningkatkan kepedulian dan upaya konkrit aparat desa/kelurahan, keluarga, masyarakat dan dunia usaha di wilayah tersebut dalam upaya mewujudkan pembangunan desa/kelurahan yang menjamin pemenuhan hak-hak anak.
Memastikan dalam pembangunan desa/kelurahan memperhatikan kebutuhan, aspirasi, kepentingan terbaik bagi anak dan tidak diskriminasi terhadap anak.
Menyatukan potensi dan realisasi sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber dana, sarana prasarana, metoda dan teknologi yang ada pada pemerintahan desa/kelurahan, partisipasi masyarakat serta dunia usaha yang ada di desa/kelurahan, dalam upaya memenuhi hak-hak anak.
Dalam sosialisai tersebut pihak Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Klungkung yang bertugas sebagai pemateri mengingatkan kepada pihak aparat desa dan seluruh warga yang hadir untuk dapat memenuhi 10 hak anak berikut ini :
Hak untuk bermain
Hak untuk mendapat pendidikan
Hak untuk mendapat perlindungan
Hak untuk mendapat nama (identitas)
Hak untuk mendapat status kebangsaan
Hak untuk mendapat makanan
Hak untuk mendapat akses kesehatan
Hak untuk mendapat rekreasi
Hak untuk mendapat kesamaan
Hak untuk berperan dalam pengambilan keputusan